JURNAL SOREANG - Bolehkah seorang berstatus Pejabat Negara mengikuti kegiatan Kampanye untuk mempromosikan salah satu calon anggota legislatif, atau menunjukan dukungan kepada Capres dan Cawapres pada pemilu 2024?Pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan penjelasan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Namun sebelum itu perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan Pejabat Negara itu?
Pengertian Pejabat Negara
Menurut UU No.5 Tentang ASN, Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung MA
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KY
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan Jabatan setingkat
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Pejabat Negara yang ditentukan Undang-undang
Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden: Bey Siapkan Integrasi Feeder Kereta Whoosh dan LRT untuk Jabar
Ketentuan Kampanye oleh Pejabat Negara
Pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Ayat (1)