Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Selain kedua ayat tersebut, Pejabat Negara juga diminta mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye, hal ini tertuang dalam Ayat (4) dan ayat (5) Pasal yang sama, paling lambat cuti yang diajukan adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Aturan kampanye yang diberlakukan selanjutnya, untuk Kepala Daerah di semua tingkatan, baik Gubernur dan Wakilnya, Bupati/Walikota dan Wakilnya, dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye (Pasal 6 Ayat 1). Kemudian ketika dipilih masuk menjadi anggota Tim Kampanye maka tugas pemerintahan dialihkan sementara kepada sekretaris daerah (Pasal 64 ayat (2).
Selama tidak ada cuti yang diajukan resmi untuk menghadapi masa kampanye dan pengalihan tugas kepada sekretaris daerah, maka Pejabat Negara, fungsional, dan jajaran ASN dilarang membuat keputusan dan mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, menunjukan keberpihakan, yang dapat dijatuhi sanksi seperti yang diatur didalam Pasal 73 dan 74.***