Bolehkah Kampanye Pemilu dengan Kegiatan Bakti Sosial? Simak Aturan KPU Berikut Ini

- 30 September 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi bakti sosial donor darah, Ilustrasi Bakti Sosial Partai Nasdem Pada tahun 2019
Ilustrasi bakti sosial donor darah, Ilustrasi Bakti Sosial Partai Nasdem Pada tahun 2019 /freepik/freepik/

JURNAL SOREANG - Mendekati tahun politik pemilihan umum periode lima tahunan, masyarakat pasti sering menjumpai kegiatan berbentuk bakti sosial yang dilakukan oleh peserta pemilu, calon anggota legislatif, kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Pada umumnya membagikan sembako namun bahan pembungkusnya mencantumkan identitas partai. Atau dengan menggelar serangkaian kegiatan kepedulian sosial, seperti acara donor darah, sunatan massal dan lain-lain.

Bagaimana ketentuan dalam peraturan KPU, Apabila kegiatan tersebut dalam rangka kampanye mengenalkan citra diri peserta pemilu kepada masyarakat umum? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Baca Juga: Pasang Iklan dalam Rangka Kampanye, Bagaimana Ketentuannya Menurut Peraturan KPU?

Untuk mengetahui jawabannya, lihat bagian Kesembilan pada Bab Kegiatan Lain, Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Disitu dijelaskan melakukan kampanye pemilu melalui kegiatan lain diperbolehkan, dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kegiatan lain yang dimaksud diperjelas melalui Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi, "Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial."

Kemudian Pasal 55 ayat (3) menambahkan, "Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu."

Baca Juga: Tak Hanya Pernah Dialami oleh Timnas Indonesia, Sepak Bola Gajah juga Terjadi di Laga ini

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x