LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun dengan Fungsi Berkurang? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan

- 29 Juli 2023, 20:33 WIB
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan /F. FACEBOOK LPPOM MUI/

 Baca Juga: Simak! Cek Disini Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Perdagangan

PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Drs. Sholahudin Al Aiyubi, M.Si menjelaskan, UU JPH telah mengatur wewenang, tugas, dan kewajiban dari setiap pemangku kepentingan di bidang halal.

Setidaknya ada tiga pihak yang saling terkait dalam pengelolaan bidang halal di Indonesia, yaitu Pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

 

Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.

Pemangku kepentingan berikutnya adalah MUI yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk, dan akreditasi LPH.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x