Simak! Cek Disini Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Perdagangan

- 23 Juli 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi sosialisasi proses pembuatan sertifikat halal yang mudah dan cepat dari layanan untuk bisnis perdagangan.
Ilustrasi sosialisasi proses pembuatan sertifikat halal yang mudah dan cepat dari layanan untuk bisnis perdagangan. /Halal.mui.org
JURNAL SOREANG - Sertifikat halal untuk produk bisnis merupakan komponen yang sangat penting untuk meraih kepercayaan konsumen.

Sertifikat ini bisa diurus secara online melalui laman ptsp.halal.go.id, kemudian akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPJPH, sebelum nantinya mendapatkan penetapan kehalalan dari MUI.

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat Halal? Simak rincian berikut ini:
 
 
Permohonan sertifikat halal
UMK Rp300.000.-
Usaha menengah Rp5.000.000.-
Usaha Besar dan Usaha dari Luar negeri Rp12.500.000.-

Permohonan perpanjangan
UMK Rp200.000.-
Usaha menengah Rp2.400.000.-
Usaha besar dan usaha dari luar negeri Rp5.000.000.-

Biaya pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga pemeriksa:

Usaha Kecil dan Mikro tergolong dalam beberapa jenis dibawah ini dikenai tarif Rp350.000.-
 
 
1. Produk yang di proses sederhana

2. Produk olahan pangan

3. Produk jenis obat dan kosmetik

4. Produk gunaan

5. Usaha Jasa

6. Kedai, restoran, katering dll

7. Rumah potong atau jasa penyembelihan

Untuk biaya pemeriksaan Usaha Menengah, usaha besar dan usaha dari luar negeri dikenai tarif berbeda-beda.
 
Baca Juga: Lee Min Ki Beradu Akting Dengan Han Ji Min di Behind Your Touch, Berikut Drakor yang Dibintanginya

1. Produk dan material yang diproses sederhana Rp3.000.000.-

2. Kedai, resto, kantin dll Rp3.687.500.-

3. Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000.-

4. Rumah potong hewan dan jasa penyembelihan Rp3.973.000.-

5. Perusahaan Jasa Rp5.275.000.-

6. Produk dengan rekayasa genetik Rp5.412.000.-
 
Baca Juga: Menjanjikan! Budidaya Jangkrik Rekomendasi Bisnis Modal Rp4 Juta, Ini Estimasinya

7. Produk obat, kosmetik dan biologi Rp5.900.000.-

8. Produk olahan kimiawi dan mikroba Rp6.468.750.000.-

9. Flavour dan Fragrance Rp7.652.500.-

10. Produk Gelatin Rp7.912.000.-

11. Produk Vaksin Rp21. 125.000.-

Sertifikat halal merupakan jawaban dan penjamin kekhawatiran konsumen saat akan memilih produk.
 
Baca Juga: Raih Predikat Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama 2023, Begini Harapan Kadis PPKBP3A Kabupaten Ciamis

Kewajiban mendaftarkan produk untuk sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Sudahkah produk usaha anda mendapatkan sertifikat halal?.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x