LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun dengan Fungsi Berkurang? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan

- 29 Juli 2023, 20:33 WIB
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan
LPPOM MUI Kini Berusia 33 Tahun Makij Terpinggirkan? Ini Sejarahnya dan Tantangan ke Depan /F. FACEBOOK LPPOM MUI/

 

JURNAL SOREANG - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tak bisa lepas dari perjalanan panjang jejak sertifikasi halal di Indonesia.

Bagaimana kinerja LPPOM MUI selama 33 tahun mengabdi Masa berlaku sertifikasi halal yang sebelumnya dua tahun, berubah menjadi empat tahun.

Perubahan yang sangat penting adalah dimungkinkannya lembaga pemeriksa halal lain selain LPPOM MUI untuk ikut andil dalam pelaksanaan pemeriksaan halal.

 

 Politik hukum sertifikasi halal di Indonesia sejatinya tergambar dan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Ada UU JPH, beserta peraturan pelaksanaannya yakni PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal serta Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Prinsipnya sertifikasi halal harus diselenggarakan dengan cepat, mudah, dan efisien. Sertifikasi halal tidak memberatkan, namun justru menjadi nilai tambah bagi para pelaku usaha.

Dengan berpegang pada prinsip tersebut, LPPOM MUI terus menjalankan peran pengabdiannya di bidang halal dengan semangat IHSAN, yakni Integritas, Handal, Sinergi, Antusias berinovasi, dan Nomor satukan pelanggan.

 Baca Juga: Simak! Cek Disini Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Perdagangan

PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Drs. Sholahudin Al Aiyubi, M.Si menjelaskan, UU JPH telah mengatur wewenang, tugas, dan kewajiban dari setiap pemangku kepentingan di bidang halal.

Setidaknya ada tiga pihak yang saling terkait dalam pengelolaan bidang halal di Indonesia, yaitu Pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

 

Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.

Pemangku kepentingan berikutnya adalah MUI yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

Kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk, dan akreditasi LPH.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x