JURNAL SOREANG - Pengertian Franchise yang tercantum didalam Permendag No. 71 Tahun 2019 adalah penyelenggaraan bisnis berupa hak yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dimanfaatkan/digunakan.
Pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah 2 pihak, yakni franchisee sebagai pembeli hak lisensi, dan franchisor sebagai pemberi atau pemilik hak lisensi dagang.
Kedua pihak menjalankan hubungan bisnis berdasarkan aturan dan kesepakatan yang dibuat dalam Perjanjian.
Jadi ketika Anda melihat sebuah brand memiliki banyak cabang, bukan berarti brand tersebut menjalankan sendiri usahanya. Tetapi brand tersebut menjual hak ekslusifnya melalui sistem franchise.
Seperti brand-brand berikut ini, yang franchise-nya banyak diminati para pebisnis, simak bagaimana sistem dan biaya franchise 4 brand berikut ini:
1. Mixue
Nama brand minuman dan ice cream yang tengah viral dan menjadi trend minuman kekinian ini harga franchisenya antara Rp700-900 Juta.