JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui peraturan yang dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha memiliki banyak manfaat.
Terutama untuk mempermudah beragam urusan perizinan operasional dalam satu pintu atau satu sistem terintegrasi.
Pelaku usaha yang baru mendirikan usahanya atau pun yang sudah berjalan dan berniat untuk mendaftarkan usahanya, tidak perlu bingung bagaimana cara pembuatan dan aktivasi OSSnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan Animasi Anak untuk Mengenalkan Bahasa Inggris
Perorangan dan badan usaha UMKM yang ingin membuat akun OSS, pertama-tama pastikan dulu sudah menyiapkan persyaratan berikut:
1. Badan Usaha menggunakan NIK penanggungjawab untuk mendaftarkan usahanya
2. Badan usaha sudah memiliki pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU Online, dan memegang SK Pengesahan akta pendirian dari Kemenkumham
3. Sebaiknya Badan usaha memiliki email yang digunakan khusus sebagai email perusahaan, untuk keperluan aktivasi akun.