Setelah 3 hal terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pembuatan dan aktivasi akun OSS;
1. Pelaku usaha mengakses www.oss.go.id, kemudian input NIK, Email Perusahaan dan isi informasi pada kolom registrasi yang disediakan.
2. Langkah kedua, pelaku usaha akan menerima email berupa link yang diarahkan untuk aktivasi akun OSS.
Baca Juga: Memasuki pekan Ketiga Bulan Juli, Hanya 3 Shio Ini yang paling Hoki, Cuan Melimpah, Banjir Rezeki!
Setelah akun berhasil dibuat dan aktif, pelaku usaha kini sudah bisa melakukan pendaftaran usaha untuk mendapatkan NIB, tanpa perlu ke notaris.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang