Pelaku Usaha Tak Perlu Bingung, Cek di Sini Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

- 24 Juli 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi Cara aktivasi dan pembuatan akun OSS.
Ilustrasi Cara aktivasi dan pembuatan akun OSS. /Pixabay

Baca Juga: Mendapat Sosialisasi Anti Korupsi KPK, Kang DS: Mari Kuatkan Komitmen untuk Kabupaten Bandung Bebas Tipikor

Setelah 3 hal terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk pembuatan dan aktivasi akun OSS;

1. Pelaku usaha mengakses www.oss.go.id, kemudian input NIK, Email Perusahaan dan isi informasi pada kolom registrasi yang disediakan.

2. Langkah kedua, pelaku usaha akan menerima email berupa link yang diarahkan untuk aktivasi akun OSS.

Baca Juga: Memasuki pekan Ketiga Bulan Juli, Hanya 3 Shio Ini yang paling Hoki, Cuan Melimpah, Banjir Rezeki!

Setelah akun berhasil dibuat dan aktif, pelaku usaha kini sudah bisa melakukan pendaftaran usaha untuk mendapatkan NIB, tanpa perlu ke notaris.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pedoman OSS Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah