JURNAL SOREANG - Merk adalah tanda yang dapat ditampilkan secara 2 atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh kelompok maupun perorangan untuk kegiatan perdagangan.
Karena merk juga berkaitan erat dengan identitas kepemilikan, maka mendaftarkannya pada HKI dapat melindungi merk kita dan penyalahgunaan pihak lain contoh merk pada produk Bumbu.
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif inventor atas investasi ide dari inventor di bidang teknologi invensi dapat dipatenkan jika memiliki nilai kebaruan, punya langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri contohnya situs comerce bisnis.
Desain industri adalah suatu kreasi komponen yang membentuk pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri dan kerajinan tangan contohnya sepatu.
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan program komputer kekayaan intelektual ini adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.
Hal itu berdasarkan prinsip deklaratif untuk produk ciptaannya contoh hak cipta lukisan pada dekorasi toko contohnya lukisan pada dinding toko tahilalats.