Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja?

- 19 Juli 2023, 22:22 WIB
Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja?
Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja? /


JURNAL SOREANG - Merk adalah tanda yang dapat ditampilkan secara 2 atau 3 dimensi untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh kelompok maupun perorangan untuk kegiatan perdagangan.

Karena merk juga berkaitan erat dengan identitas kepemilikan, maka mendaftarkannya pada HKI dapat melindungi merk kita dan penyalahgunaan pihak lain contoh merk pada produk Bumbu.

 

Sedangkan Paten adalah hak eksklusif inventor atas investasi ide dari inventor di bidang teknologi invensi dapat dipatenkan jika memiliki nilai kebaruan, punya langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri contohnya situs comerce bisnis.

Desain industri adalah suatu kreasi komponen yang membentuk pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang komoditas industri dan kerajinan tangan contohnya sepatu.

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan program komputer kekayaan intelektual ini adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.

Baca Juga: Keren! Buat Bangga UIN Bandung, Dr Ida Kinasih, Dosen Biologi Raih Hak Paten dari Kementerian Hukum dan HAM

Hal itu berdasarkan prinsip deklaratif untuk produk ciptaannya contoh hak cipta lukisan pada dekorasi toko contohnya lukisan pada dinding toko tahilalats.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x