Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja?

- 19 Juli 2023, 22:22 WIB
Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja?
Jenis Kekayaan Intelektual yang Dapat Didaftarkan dan Terlindungi Resmi oleh Pemerintah, Apa Saja? /

Indikasi Geografis adalah penyebutan nama wilayah geografis dan Negara, Daerah atau tempat untuk menunjukkan asal suatu produk.

Misalnya kopi arabika Flores Manggarai, indikasi Geografis ini dapat membuat suatu produk benda bukan benda dikenali asal dan ciri khasnya sekaligus membantu menaikkan reputasi kawasan terkait.

Desain tata letak sirkuit dan bukan sirkuit balapan yang merupakan produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi dalam rancangan produk elektronik.

 

Di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang Kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif.

Rahasia Dagang meliputi informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dan kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Kekayaan Intelektual Komunal KIK yang satu ini kepemilikannya bersipat milik umum masyarakat ada ekspresi budaya tradisional potensi indikasi geografis pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Pendaftaran KIK ini bisa membuat kekayaan.
Kekayaan Intelektual Masyarakat adat agar terlindung dari tindak eksploitasi agar terlindung dari tindak eksploitasi adapun cara mendaftar dan persyaratan penelusuran mengenai data kekayaan intelektual bisa mengunjungi dgip.go.id . ***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah