JURNAL SOREANG - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan merilis data terbaru daftar pinjaman online atau pinjol ilegal, Sabtu, 8 Juli 2023.
Terdapat 429 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meliputi 352 platform pinjol ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram.
Dengan maraknya pinjol ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak sesuai kebutuhan bukan keinginan.
"Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan," kata Aman dalam keterangan resmi, Minggu, 9 Juli 2023.
Selain itu, satgas juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat (SMS atau WhatsApp) yang berisi lowongan kerja paruh waktu (freelance).
Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tersebut.
Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu.
Setelah korban terpancing memberikan deposit, pelaku pinjol ilegal akan kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.