Presiden Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ada 2 Jabatan Baru

- 31 Mei 2023, 09:43 WIB
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. /Biro pers Setpres/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 30 Mei 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan,  pansel menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan baru sesuai undang-undang.

“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan dimana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani.

 

Adapun dua jabatan baru pada Dewan Komisioner OJK yakni:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK; dan

2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.

Menkeu menjelaskan, proses seleksi telah berjalan sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka.

Baca Juga: QRIS Dianggap Kurang Aman, Wapres Minta OJK dan BI Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Biro Pers Kepresidenan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x