Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR

- 31 Maret 2023, 22:00 WIB
Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR
Berikut Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR, Tahun Kemarin Masih Banyak Tunggakan THR /Pixabay/

JURNAL SOREANG – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), baru saja merilis sanksi-sanksi yang diterima perusahaan apabila terlambat memberikan hak THR kepada karyawan.

Prestasi sebelumnya, sejumlah peraturan terkait THR sudah diterbitkan seperti larangan membayar THR larangan-angsur dan batas pembayaran paling lambat yaitu satu minggu sebelum perayaan idul fitri.

Melalui laman akun Instagram pribadi @kemnaker, membeberkan sanksi tersebut yang memiliki dasar hukum dari PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 202.

 Apa saja sanksi-sanksi bagi perusahaan? Simak informasinya di bawah ini:

*Terlambat Membayar THR*
  Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

*Tidak Membayar THR*
  Bagi perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR kepada para pekerja maka akan mendapat sanksi sebagai berikut:
1.  Teguran tertulis
2.  Pembatasan kegiatan usaha
3.  Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi
4.  Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Edarkan Surat Permintaan THR Rp300 Ribu, Preman Tangerang Peras PKL Saat Ramadhan

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh", ujar Kemnaker melalui Instagram.

Sanksi tegas yang diberikan pemerintah tersebut harus di patuhi oleh seluruh perusahaan demi kesejahteraan karyawan.

"fakta di lapangan banyak banget yang melanggar, seolah mereka tidak takut terhadap sanksi yang berlaku," kata @chiquen pada kolom komentar.

Sebagian masyarakat menanyakan bagaimana cara melaporkan permasalahan THR apabila nantinya, perusahaan mereka melanggar peraturan.

 

"kalau THR nya dikurangi dengan landasan orderan sepi bagaimana pak?," tanya @rejoliano.

Bagi masyarakat yang hendak membuat pengaduan terhadap keluhan THR, dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap daerah masing-masing.

Tahun lalu, Disnaker membuka posko-posko di sejumlah titik untuk membantu melayani keluhan para pekerja.Atau bisa pula membuat pengaduan online ke website kemnaker.go.id

Semoga Ramadhan kali kita semua mendapat keberkahan dan rezeki yang melimpah.***

 Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x