6. Jika perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan lebih besar nilainya dari perhitungan kemnaker sesuai perjanjian, hendaknya yang diberikan adalah sejumlah upah yang lebih besar menurut perjanjian.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Besaran Zakat Fitrah Bila Diuangkan Sebesar Rp32.500 Per Orang
7. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan pada pekerjanya secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.
Sebagai langkah antisipasi adanya keluhan keterlambatan pembayaran THR pada pekerja, Kemnaker posko satgas aduan melalui website: poskothr.kemnaker.go.id.***