Ramadhan! Siap Dapat Tunjangan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Kapan Cairnya

- 29 Maret 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

6. Jika perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan lebih besar nilainya dari perhitungan kemnaker sesuai perjanjian, hendaknya yang diberikan adalah sejumlah upah yang lebih besar menurut perjanjian.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Besaran Zakat Fitrah Bila Diuangkan Sebesar Rp32.500 Per Orang

7. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan pada pekerjanya secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.

Sebagai langkah antisipasi adanya keluhan keterlambatan pembayaran THR pada pekerja, Kemnaker posko satgas aduan melalui website: poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x