Ramadhan! Siap Dapat Tunjangan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Kapan Cairnya

- 29 Maret 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00./III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat Edaran yang diterbitkan, 27 Maret 2023 itu memuat ketentuan sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.

Baca Juga: Jomblo Wajib Baca ini, 3 Nasihat Mbah Moen yang Penuh Motivasi dan Menggugah Semangat, Simak Penjelasannya

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

3. Untuk jumlahnya sebesar upah selama 1 bulan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja dibawah masa kerja 12 bulan, dihitung proporsional (jumlah masa kerja : 12 x 1 bulan upah).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Makassar, Berikut Pejabat yang Mendamudan Agenda Kunjungannya

4. Bagi pekerja harian lepas mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan atau lebih

5. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dihimbau untuk melakukan penyesuaian menggunakan nilai upah terakhir berdasarkan kesepakatan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x