JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00./III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan, 27 Maret 2023 itu memuat ketentuan sebagai berikut:
1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.
3. Untuk jumlahnya sebesar upah selama 1 bulan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan untuk pekerja dibawah masa kerja 12 bulan, dihitung proporsional (jumlah masa kerja : 12 x 1 bulan upah).
4. Bagi pekerja harian lepas mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan atau lebih
5. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dihimbau untuk melakukan penyesuaian menggunakan nilai upah terakhir berdasarkan kesepakatan.