Ramadhan! Siap Dapat Tunjangan, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Kapan Cairnya

- 29 Maret 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00./III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Surat Edaran yang diterbitkan, 27 Maret 2023 itu memuat ketentuan sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.

Baca Juga: Jomblo Wajib Baca ini, 3 Nasihat Mbah Moen yang Penuh Motivasi dan Menggugah Semangat, Simak Penjelasannya

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

3. Untuk jumlahnya sebesar upah selama 1 bulan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja dibawah masa kerja 12 bulan, dihitung proporsional (jumlah masa kerja : 12 x 1 bulan upah).

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Makassar, Berikut Pejabat yang Mendamudan Agenda Kunjungannya

4. Bagi pekerja harian lepas mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan atau lebih

5. Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dihimbau untuk melakukan penyesuaian menggunakan nilai upah terakhir berdasarkan kesepakatan.

6. Jika perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan lebih besar nilainya dari perhitungan kemnaker sesuai perjanjian, hendaknya yang diberikan adalah sejumlah upah yang lebih besar menurut perjanjian.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Besaran Zakat Fitrah Bila Diuangkan Sebesar Rp32.500 Per Orang

7. Pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan pada pekerjanya secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.

Sebagai langkah antisipasi adanya keluhan keterlambatan pembayaran THR pada pekerja, Kemnaker posko satgas aduan melalui website: poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x