Kepala Negara mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera menyampaikan SPT hingga tanggal 31 Maret 2023. Kepala Negara menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.
“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi bbm, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tegasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.***
Ikuti dan share di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang