JURNAL SOREANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan terkait informasi yang beredar bahwa tukang bakso akan dikenai pajak.
Informasi tersebut secara resmi diunggah oleh akun Menkeu Sri Mulyani @smindrawati
Dalam video tersebut Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua tukang bakso akan dikenai pajak.
Berikut penjelasannya, "Tukang bakso keliling tidak kena pajak tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG 3kg dan PKH."
Tukang bakso yang akan dikenai pajak hanya yang sudah memiliki omset pertahun di atas Rp 500 Juta.
Misalnya tukang bakso yang memiliki 5 ruko cabang, dari setiap ruko menghasilkan Rp100 Juta per tahun, maka tukang bakso tersebut akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Skema perhitungan yang dijelaskan Menkeu Sri Mulyani sebagai berikut:
Jika omset tukang bakso sampai Rp600 Juta, Rp600 Juta di kurangi Rp500 Juta sama dengan Rp100 Juta.