Yang kena pajak hanya (100.000.000 X 0,5) : 100 = Rp. 500.000.-
Jumlah tersebut diungkapkan Menkeu Sri Mulyani sangat kecil dan pantas.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang