Polri Tetapkan 8ersangka Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Rp2,7 Triliun!

- 10 Oktober 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861 /

JURNAL SOREANG- Kasus robot trading yang merugikan masyarakat terus disidik aparat kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot (robot trading) Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Selalu Mengintai, Ini 3 Trik Terhindar dari Penipuan Pinjol Berkedok SMS atau Klik Link

Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub "exchanger", AL selaku sub "exchanger".

Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub "exchanger".

Ramadhan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat laporan polisi selama rentang waktu dari 3 Januari sampai dengan 1 Agustus lalu 2022.

Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi "trading" berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot "trading".

Baca Juga: Waspada! Jangan Asal Klik Tautan, Bisa-bisa Ada Jebakan Pinjol Ilegal Bahkan Penipuan

Caranya dengan mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot "trading" berkedok MLM e-book atau Net89.

Mereka beroperasi sejak 2017 sampai dengan tahun 2022 di wilayah Jakarta dan wilayah hukum Republik Indonesia lainnya.

“Modus yang digunakan, yaitu menjanjikan profit per hari satu persen, per bulan 10 persen sampai 20 persen, per tahun 120 persen sampai dengan 240 persen,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bukan Hanya Peretas Oleh Bjorka, Email Spam dan Penipuan Banyak Beredar di Asia Pasifik, Bagaimana Indonesia?

Modus lainnya, kata dia, setiap hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung "trading", dan bagi hasil dengan perusahaan serta up-trader 50 banding 50 sampai dengan 90 banding 10.

Kemudian, lanjut Ramadhan, calon anggota melakukan setoran sejumlah dana (depostit exchanger) yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing.

Sedangkan  operatornya tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Waspada Penipuan! Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Ilegal

Adapun potensi kerugian dengan total anggota 300 ribu orang, dengan masing-masing anggota diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta.

“Jadi, potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli perbankan, dan Bappeti, Kementerian Perdagangan.

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen rekening koran, bukti transaksi, bukti digital dan lain-lain,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Awas Penipuan! Jessica Iskandar Kena Tipu yang Membuat Dirinya Bersedih

Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Selain itu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga: Ngeri Banget! Pengalaman Seorang Wanita Tunaikan Haji Pakai Uang Hasil Penipuan, Ini yang Terjadi

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah