JURNAL SOREANG- Ibarat mati satu tumbuh seribu. Ketika pemerintah menutup satu investasi ilegal lalu tumbuh lebih banyak lagi jenis investasi ilegal atau bodong lainnya.
Seperti yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin selama. April 2022.
"Pada akhir April 2022 SWI menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin. Sedangkan satu entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dilansir dari ANTARA.
Tongam menyatakan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
Dia mengakui SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dapat Transfer Dana Misterius? Jangan Senang Dulu, Berikut Kata Satgas Waspada Investasi (SWI)
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong.