Dapat Transfer Dana 'Misterius'? Jangan Senang Dulu, Berikut Kata Satgas Waspada Investasi (SWI)

- 10 September 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang meneror peminjam dananya./instagran
Ilustrasi pinjol ilegal yang meneror peminjam dananya./instagran /

JURNAL SOREANG- Menerima transfer dana yang misterius alias sebelumnya tidak mengajukan pinjaman, maka jangan senang dulu.

Bisa jadi Anda masuk perangkat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Keluhkan Buruknya Sistem Aplikasi Penjualan Tiket Persib Bandung, Bobotoh: Tolong Perbaiki Jangan Kaya PINJOL!

"Apabila masyarakat menerima transfer dana tanpa pengajuan dari pinjaman online ilegal atau mengalami kerugian akibat hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian RI," katanya dikutip dari ANTARA.

Namun demikian, apabila diperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, maka masyarakat disarankan agar dana dikirimkan kembali kepada pengirim.

Menurut Tongam, modus pinjaman online ilegal dengan melakukan transfer dana tanpa pengajuan tersebut diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya

Walaupun pada akhirnya yang bersangkutan tidak meminjam, lanjut Tongam, data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan aplikasi pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x