Dapat Transfer Dana 'Misterius'? Jangan Senang Dulu, Berikut Kata Satgas Waspada Investasi (SWI)

- 10 September 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang meneror peminjam dananya./instagran
Ilustrasi pinjol ilegal yang meneror peminjam dananya./instagran /

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat menghindari pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan aplikasi yang memiliki izin dari instansi terkait," ujar Tongam.

Tongam menyampaikan, untuk menangani pinjaman online ilegal, termasuk yang menggunakan modus transfer dana tanpa pengajuan, SWI di pusat dan juga Tim Kerja SWI Daerah melakukan upaya baik preventif maupun represif.

Baca Juga: Karena Judi Slot Online Harta Habis, Hutang Menumpuk dari Pinjol Sampai Rentenir, Sempat Ingin Bunuh Diri

Upaya preventif berupa edukasi kepada masyarakat luas melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, menjadi narasumber dalam kegiatan webinar, dan wawancara dengan media.

Sementara itu, upaya represif yang dilakukan satgas antara lain dengan mengumumkan pinjaman online ilegal kepada masyarakat dan patroli siber, serta mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, satgas memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x