Update Kasus Binary Option : Doni Salmanan Huni Lapas Kebonwaru Bandung, Menunggu Sidang atas Kejahatannya

- 5 Juli 2022, 20:57 WIB
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri /PMJ News

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang.

"Kami telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi.

Baca Juga: Pemain ini Akan Jadi Motivasi Nicolo Zaniolo Setelah Lepas Dari AS Roma dan Bergabung Dengan Juventus, Siapa?

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," sambungnya.

Didi berharap persidangan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bandung dapat digelar secepatnya. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x