Seluruh Barang Sitaan Kasus Binary Option Quotex Diserahkan ke Kejari Bandung, Bagaimana Nasib Doni Salmanan?

- 5 Juli 2022, 07:12 WIB
Mobil mewah Doni Salmanan tersangka kasus binary option akan diserahkan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung
Mobil mewah Doni Salmanan tersangka kasus binary option akan diserahkan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung /Istimewa

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x