JURNAL SOREANG - Barang sitaan milik tersangka kasus binary option Quotex Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Bale Endah Bandung Selasa, 5 Juli 2022.
Pemindahan seluruh barang bukti masuk dalam tahap dua yang akan diserahkan ke Kejaksaan Bandung untuk proses sidang perkara kasus binary option Quotex Doni Salmanan.
Sebelumnya seluruh barang sitaaan milik Doni Salmanan dari kasus binary option Quotex ini berada di bagian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Jakarta.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.
Sejauh ini total kerugian korban yang diterima penyidik sudah mencapai Rp24 miliar.
Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor.
Editor: Siti Nieke Noviyanti
Sumber: ANTARA