"Uang Rp1,4 miliar merupakan uang muka (DP), uang tersangka tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," tambahnya.
Baca Juga: Lagu Pop Sunda Legend! 'Talak Tilu' Warna Baru dibawakan Oleh Azmy Z dan IMP ID
Saat ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain uang tunai, berupa penyidik Dittipideksus juga jumlah barang aset mobil hingga apartemen terkait kasus Viral Blast. Rinciannya mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit.***