Update Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum Paguyuban Korban Yakin Kasus akan Segera Disidangkan

- 6 Juni 2022, 20:02 WIB
Kuasa hukum Paguyuban Korban dari robot trading Fahrenheit yakin perkaranya akan segera disidangkan
Kuasa hukum Paguyuban Korban dari robot trading Fahrenheit yakin perkaranya akan segera disidangkan /

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi bodong melalui robot trading Fahrenheit masih berlangsung.

Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh tersangka kasus robot trading Fahrenheit.

Namun, baru lima orang tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang telah dilakukan penahanan, termasuk Hendry Susanto.

Baca Juga: Berhasil Membawa Wales Lolos Ke Piala Dunia 2022 Qatar, Gareth Bale:Ini Merupakan Hasil Terbaik dalam Hidupnya

Sementara lima tersangka terkait penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit ini diduga berada di luar negeri.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, lima tersangka yang berada di luar negeri tersebut berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.

Di samping itu, Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit telah melakukan pembaharuan data korban.

Baca Juga: Ormas Pemuda Ini Targetkan Bisa Menempatkan 12 Kadernya di DPRD Jabar pada Pemilu 2024

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Oktavianus Setiawan, Kamis 6 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah