Untuk menyamarkan aksinya agar tidak diketahui, J pun mematikan listrik agar tidak terekam kamera pengintai (CCTV).
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO
Kemudian, J diam-diam masuk membuka pintu itu menggunakan kunci yang sudah dia duplikat.
Alasan pelaku J nekat mencuri uang di tempat dia bekerja karena dirinya terdesak dengan pembayaran pinjaman onlinenya.
Pelaku J juga menjelaskan sebagian uang itu juga dipakainya bermain judi online dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Abdul pun menjelaskan, tersangka oun sudah menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut hingga tinggal sisa 17 Juta saja.
“Terduga sudah menggunakan sebagian uang itu. Sisanya yang hanya ada Rp17 juta lebih,” pungkas Kompol Abdul Azis.
Dalam perkara itu, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan J, antara lain satu buah kunci duplikat, sejumlah uang tunai, jaket abu-abu, tas coklat dan satu unit motor yang digunakan J.