JURNAL SOREANG - Para pelaku yang membuat iklan judi slot online yang marak tersebar di internet dipastikan bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Para pembuat iklan tersebut bakal diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, maraknya iklan judi slot online mampu membuat masyarakat kecanduan hingga berujung pada potensi melakukan tindakan kriminalitas.
"Semua pelanggaran terkait ITE, apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani Direktorat Siber," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Mei 2022.
Praktik judi ini, kata ia, sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya.
Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, Tidak Harus Kehilangan Cinta Lagi
"Iya, sudah banyak yang kita ungkap," beber Ramadhan.
Ditegaskannya, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).