Ini Rincian Aset yang Disita oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

- 20 Mei 2022, 16:26 WIB
Ini Rincian Aset Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit yang Disita Bareskrim Polri
Ini Rincian Aset Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit yang Disita Bareskrim Polri /

Gatot menjelaskan, sebanyak 1.419 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit Adapun kerugian para korban terkait kasus ini mencapai Rp555 miliar.

Baca Juga: Karir Messi dan Ronaldo di Perhelatan Piala Dunia, Siapa yang Terbaik?

Gatot juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK. 

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," ujar Gatot.

Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Baca Juga: Suka Makan Tapi Berat Badan Ingin Tetap Ideal? Yuk Ikuti Tips Ala Bek Persib Bandung Nick Kuipers

"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ucap Gatot.

Dalam kasus Fahrenheit, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. 

Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1: Striker Timnas Palestina dan Rashid Eks Persib Dirumorkan ke PSS?

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x