JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong binary option yang dilakukan affiliator Indra Kenz masih berlangsung.
Kini, affiliator binary option Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim Polri sejak ditangkap beberapa bulan lalu.
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas perkara affiliator binary option Indra Kenz untuk diserahkan ke kejaksaan.
Selain itu, tersangka-tersangka lain hasil dari pengembangan kasus Indra Kenz ini juga masih menjalani masa penahanan.
Bahkan beberapa di antaranya seperti Fakarich dan Brian Edgar Nababan ditambah masa penahanannya selama empat puluh hari.
Di samping itu, ada deretan barang dan uang milik Crary Rich Medan tersebut yang berhasil disita seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman PMJ News.
Baca Juga: Menolak Tua! 5 Pesepakbola Alumni Piala Dunia 2002 yang Masih Aktif Bermain Hingga Saat Ini
Sebagaimana diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko bahwa sejumlah aset sudah mulai disita.