“Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik,” ujarnya.
Barang bukti yang telah disita tersebut di antaranya berupa dua belas jam mewah dari berbagai merek.
Seperti jam tangan Audermars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.
Juga Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah milik pacar Vanessa Khong ini, di antaranya Tesla dan Ferrari California.
Ditambah juga dengan tiga unit rumah yang berada di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.
Tak ketinggalan penyidik juga telah menyita uang tunai dengan angka sebesar Rp1.645.262.804.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.