Dikembalikan Jaksa, Berkas Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Lengkap

- 9 Mei 2022, 22:23 WIB
Dikembalikan Jaksa, Berkas Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Lengkap
Dikembalikan Jaksa, Berkas Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Lengkap /

JURNAL SOREANG - Berkas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan affiliator investasi bodong berkedok trading binary option telah dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Bareskrim Polri. 

Berkas kasus tersebut dikembalikan Jaksa karena dinyatakan belum lengkap. Ada beberapa kekurangan baik formil maupun materiil.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan, untuk berkas tersangka Indra Kenz affiliator binary option melalui platform Binomo telah dikembalikan sejak April 2022.

Baca Juga: Jurgen Klopp Tanggapi Klaim Pep Guadiola: Semua Orang Dukung Liverpool

"Dikembalikan akhir April sebelum cuti bersama," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 9 Mei 202

Chandra pun menambahkan, Penyidik akan melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

“ Masih kita lengkapi P-19 nya” imbuhnya

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Selasa 10 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Terhindar dari Penyakit

Dalam kasus yang menjerat Affilitor Indra Kenz ada 6 tersangka lainya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di antara. 

Nathania kesuma, Vanessa Khong, Brian Edgar Nababan, Fakarich, Rudiyanto pei, dan Wiky Mandara Nurhalim.

Selanjutnya, pihak Bareskrim Polri untuk saat ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara 6 tersangka lainnya dalam kasus binary option Binomo.

Baca Juga: 2. Sangat Dramatis! Begini Perjalanan Portugal Menuju Piala Dunia 2022, Akan Jadi Laga Terakhir Ronaldo?

Tak jauh berbeda dengan Indra Kenz untuk status berkas perkara kasus Doni Salmanan di platform Quotex yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri pun serupa. 

Jaksa peneliti menyatakan ada kekurangan sehingga berkas itupun dikembalikan.

"Belum (berkas belum lengkap,red)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Pemain Ini Disalahkan Banyak Fans atas Kegagalan Messi dan Argentina di Final Piala Dunia 2014

Tetapi bekas perkara itu telah dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti. Saat ini berkas tersebut sedang diperiksa kelengkapannya.

Reinhard pun meyakini berkas perkara yang sudah diperbaiki itu bakal dinyatakan lengkap. Sehingga, cepat atau lambat tersangka Doni Salmanan dan barang bukti akan dilimpahkan atau tahap dua.

"Akan segera P21," kata Reinhard.

Baca Juga: Alasan Dinan Fajrina Tetap Kuat Saat Doni Salmanan Dipenjara Atas Kasus Binary Option, Bikin Menyayat Hati!

Terkait kasus Binomo akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah