Ngusul Sang Kakak! Ternyata Ini Peran Adik Indra Kenz di Pusaran Kasus Binary Option Binomo

- 21 April 2022, 13:57 WIB
Ngusul Sang Kakak! Ternyata Ini Peran Adik Indra Kenz di Pusaran Kasus Binary Option Binomo
Ngusul Sang Kakak! Ternyata Ini Peran Adik Indra Kenz di Pusaran Kasus Binary Option Binomo /

JURNAL SOREANG - Bareskrim polri telah resmi menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. 

Penahanan adik Indra Kenz ini menambah panjang daftar tersangka yang ditahan. Setelah sebelumnya Bareskrim Polri sudah menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.

Adik Indra Kenz sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Baca Juga: Terseret Kasus DNA Pro, Penyanyi Rossa Janji Penuhi Panggilan Bareskrim dan Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan polisi. Nathania Kesuma langsung menahannya atas kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, Nathania diketahui menerima aliran dana hingga aset berupa bangunan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang Indra Kenz. Salah satunya dengan menerima uang senilai Rp9,4 miliar.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp9.443.436.055," kaya Whisnu, Kamis 21 April 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kisah Pogba, Bocah Imigran yang Berhasil Menjuarai Piala Dunia

Whisnu juga mengatakan, Nathania juga membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dirinya.

Whsinu juga menambahkan, Ia juga membantu Indra Kenz untuk membuat akun kripto di Indodax guna menyimpan aset Rp 35 Miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat tersangka sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Grup F di Piala Dunia 2022, Diisi Para Pemain Top yang Bermain di Eropa, Siapa Saja?

Adik Indra Kenz itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucapnya.

Terkait kasus ini, tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Kini sudah ada tujuh tersangka yang  terkait pusaran kasus Binomo Indra Kenz yang resmi ditahan.

Baca Juga: Keren! Siswa SMA Sapta Dharma Kumpulkan Infak Disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Bandung

1.Indra Kenz

Sudah ditahan pada 25 Februari 2022.

2.Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo)

Sudah ditahan pada 7 April 2022.

3. Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz)

Sudah ditahan pada 6 April 2022.

4. Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz)

Sudah ditahan pada 7 April 2022.

5. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)

Sudah ditahan pada 18 April 2022.

6. Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz)

Sudah ditahan pada 18 April 2022.

7. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)

Sudah ditahan pada 21 April 2022.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah