Terkait Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Panggil Manajer Madura United untuk Pemeriksaan

- 16 April 2022, 22:31 WIB
Ilustrasi, Robot Trading Viral Blast
Ilustrasi, Robot Trading Viral Blast /Tangkapan layar Instagram viral blast official.id

JURNAL SOREANG - Setelah sempat menghebohkan publik karena membongkar keburukan dari perusahaannya sendiri Viral Blast.

Sebelumnya Putra Wibowo menyebarkan sebuah video yang menyatakan bahwa Robot Trading Viral Blast memakai sistem Ponzi.

Dan uang dari para member tidak dipakai untuk trading kepada broker, tetapi hanya pakai gali lobang tutup lobang saja.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Surakarta, Minggu 17 April 2022 Beserta Doa 10 Hari Terakhir Ramadhan

Keuntungan para member di dapat dari member baru, Putra Wibowo menyebutkan dirinya di khianati oleh owner lainnya.

Putra Wibowo dalam videonya menyebutkan bahwa Robot Trading Viral Blast akan scam.

Sang owner Robot Trading Viral Blast kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Bareskrim Polri.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Dijadwalkan ulang Penyelidikan di Polda Metro Jaya Kasus Penelantaran Anak

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United (MU) terkait kasus penipuan robot trading Viral Blast.

"Saat ini sedang dijadwalkan untuk proses pemeriksaan kedepan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Gatot mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedianya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United.

Baca Juga: Pacar Afiliator Binary Option Indra Kenz, Vanessha Khong: Komentar Netizen Jahat, Bilang Kenapa Gak Mati Aja

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepak bola. Namun, dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah