Kerugian yang dialami DJ Una ini pun tak bisa dibilang sedikit, mencapai angka sebesar Rp700 juta.
Uang sebesar Rp700 juta tersebut berasal dari kumpulan uang pribadi, keluarga, dan juga teman-temannya.
Baca Juga: Simak! Para Tersangka Pengeroyok Ade Armando Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Gatot belum mengatakan terkait kapan waktu DJ Una untuk dimintai keterangan terkait laporannya soal penipuan DNA Pro.
Pasalnya, penyidik kini sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa publik figure yang terlibat mempromosikan robot trading tersebut.
Sebagaimana diketahui, telah ada dua belas orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Kedua belas tersangka tersebut di antaranya berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Di samping itu, salah satu publik figur yang telah diperiksa karena mempromosikan DNA Pro adalah Ivan Gunawan.
Ivan Gunawan disebut menjadi brand ambassador robot trading ini dengan kontrak senilai Rp1.090.000.000.