Simak! Para Tersangka Pengeroyok Ade Armando Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 15 April 2022, 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pegiat media sosial (medsos), Ade Armando babak belur dikeroyok sejumlah orang yang bertepatan dengan aksi unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR RI.

Peristiwa terjadinya pengeroyokan tersebut, pada Senin 14 April 2022 lalu.

Guna menyelamatkan Ade Armando dari keberingasan para pengeroyok, sejumlah petugas kepolisian langsung mengevakuasi korban dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Kekuatan Kroasia di Grup F Piala Dunia 2022 Qatar, Mampukah Luka Modric Mengulang Kejayaan Piala Dunia 2018?

Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan dan langsung melakukan penangkapan.

Enam orang masuk dalam DPO yang diantaranya merupakan pelaku pengeroyok diantaranya Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sebagian tersangka sudah ditangkap, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Persib Akan Rekrut Pemain Ini? Langsung Disambut Bobotoh: Welcome to Bandung

Terbaru, dua tersangka yang berperan sebagai pengeroyok kembali ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 April 2022.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x