Fakta Baru Robot Trading DNA Pro, Rizy Billar, Lesti Kejora dan Ivan Gunawan akan dipanggil ke Bareskrim

- 12 April 2022, 23:23 WIB
Rizky Billar, Lesti Kejora dan Ivan Gunawan akan dipanggil Bareskrim terkait Robot Trading DNA Pro
Rizky Billar, Lesti Kejora dan Ivan Gunawan akan dipanggil Bareskrim terkait Robot Trading DNA Pro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Belum selelai kasus Binary Option, kini masalah Robot Trading kembali mencuat.

Mencuatnya kasus robot trading ini dimulai dari banyaknya robot tradiing yang scam, seperti Fahrenheit.

Kemudian Putra Wibowo salah satu robot trading Viral Blast membongkar aib perusahaannya sendiri.

Baca Juga: Jelang Leg 2 Liga Champions, Jurgen Klopp Ingin Liverpool Dicap Sebagai Klub Paling Ditakuti

Yang mengatakan bahwa Robot Trading Viral Blast hanya memakai sistem Ponzi.

Yaitu gali lobang tutup lobang untuk memenuhi profit membernya.

Bahkan Bapppebti menyebutkan sampai saat ini tidak ada robot trading yang memiliki ijin.

Setelah sebelumnya di panggil oleh Bareskrim karena menerima amplop pernikahan dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Gelandang Manchester City Fernandinho Mau Keluar Dari Manchester City, Guardiola: Loh Saya Gak Tahu?

Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora di duga pernah menerima sejumlah uang dari salah satu leader atau Afiliator DNA PRO.

Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali dipanggil ke Bareskrim pada tanggal 20 April 2022.

Sedangkan Ivan Gunawan akan diperiksa pada tanngal 14 April 2022.4.12

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga berencana memanggil publik figur lainnya dalam kasus ini, diantaranya Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una.

Baca Juga: Geram! Gareth Bale Dicemooh Penggemar Real Madrid, Casemiro: Menghina Bale Berarti Menghina Klub

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah