JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Berkas perkara kasus Indra Kenz masih dalam pemeriksaan jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Setelah seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya Indra Kenz.
Baca Juga: Durasi Pertandingan Piala Dunia Menjadi 100 Menit? Simak Ide Gila Presiden FIFA Gianni Infantio
Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2022.
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain Indra Kenz, polisi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Mereka adalah Brian Edgar Nababan merupakan manager perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup telegram Indra Kenz.
Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk menjerat dan mengajarkan para korban Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***