Selain Indra Kenz, polisi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka.
Mereka adalah Brian Edgar Nababan merupakan manager perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.
Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup telegram Indra Kenz.
Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk menjerat dan mengajarkan para korban Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***