“Kemudian saudara F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotif Citra Digital dimana IK sebagai direkturnya,” kata Gatot.
Bahkan, dari penyelidikan penyidik, ditemukan adanya aliran dana dari Indra Kenz ke Fakarich. Nominalnya Rp. 1,9 miliar.
Namun, belum diketahui konteks aliran dana tersebut. Penyidik masih mendalami.
"Kemudian kakak F menerima uang dari IK sebesar Rp1,9 miliar," kata Gatot.
Baca Juga: Waduh! Karyawan Bank BUMN ini Main Binomo Pakai Uang Tabungan Nasabah, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi berkedok perdagangan Binomo, pada Senin, 4 April 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Fakarich menjalani serangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Fakarich disebut sebagai guru atau mentor trading Indra Kenz. Dia adalah tersangka ketiga dalam kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan. ***