JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi berkedok perdagangan Binomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pembimbing Indra Kenz menjalani serangkaian pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada hari Senin, 4 April 2022.
"Sudah ada (tersangka, red)," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Penetapan tersangka ini, kata Whisnu, didasarkan pada dua alat bukti. Namun, bukti ini belum dirinci.
Adapun penahanan, sejauh ini belum dikonfirmasi. Pasalnya, penyidik baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Surat perintah penangkapan sudah dibuat," kata Whisnu.
Sebelumnya, penyidik berencana menangkap Fakarich secara paksa.