Guru Indra Kenz, Fakarich Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Akibat Mengajari Menghilangkan Barang Bukti

- 6 April 2022, 10:19 WIB
Bareskrim Polri akan melakuka upaya penjemputan paksa terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. (Foto: Kolase PMJ News)
Bareskrim Polri akan melakuka upaya penjemputan paksa terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. (Foto: Kolase PMJ News) /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan investasi berkedok perdagangan Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pembimbing Indra Kenz menjalani serangkaian pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada hari Senin, 4 April 2022.

"Sudah ada (tersangka, red)," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Dinan Fajrina Ungkap Dirinya yang Pilih Outfit Affiliator Binary Option Doni Salmanan: Biar Tetep Satu Tone

Penetapan tersangka ini, kata Whisnu, didasarkan pada dua alat bukti. Namun, bukti ini belum dirinci.

Adapun penahanan, sejauh ini belum dikonfirmasi. Pasalnya, penyidik ​​baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Surat perintah penangkapan sudah dibuat," kata Whisnu.

Sebelumnya, penyidik ​​berencana menangkap Fakarich secara paksa.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah