JURNAL SOREANG - Perbuatan karyawan bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani telah merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil audit internal usai Arini Listiani memainkan aplikasi Binomo seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Berikut ini fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Wanita yang duduk sebagai terdakwa ini mengaku bermain Binomo sejak tahun 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang ia gunakan lagi untuk transaksi di aplikasi Binomo.
Baca Juga: Simak! Apakah Pintu Surga Dibuka Ketika Bulan Puasa Tiba? Ternyata Begini Penjelasannya
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan agunan secara ilegal tanpa sepengetahuan bosnya telah dibuka dan dicairkan untuk mengisi saldo rekening Binomo miliknya.
“Saya bisa menjual aset rumah itu untuk menutupi sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta”, kata Arini.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan di persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, selaku dilansir Antara, Senin, 4 April 2022.
Arini juga mengaku tidak punya aset untuk menutupi sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Baca Juga: Penting! Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Ketika Ramadan Tiba? Simak penjelasannya