JURNAL SOREANG - Alumni MasterChef Indonesia season 8, Suhaidi Jamaan alias Lord Adi disebut-sebut menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, uang itu ia terima dari pemberian tersangka kasus penipuan investasi modus Binomo, Indra Kenz.
Hal ini disampaikan Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan pada Jumat, 1 April 2022.
“Atas inisiatif sendiri, Saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Bareskrim,” katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Baca Juga: Jangan Hanya Bisa Impor, Pemerintah Harus Tngkatkan Produksi Kedelai dan Daging Dalam Negeri
Berdasarkan keterangan Lord Adi, uang tersebut diberikan Indra Kenz sebagai hadiah ulang tahun. Tersangka memberikan uang melalui transfer.
"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat itu hari ulang tahunnya," kata Gatot.
Uang itu diserahkan Lord Adi kepada penyidik, Kamis, 31 Maret. Dengan demikian, uang itu akan digunakan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TTPU).
"Selanjutnya penyidik mengambil berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti," kata Gatot.