JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong binary option yang menjerat Indra Kenz masih terus berlangsung.
Kini, kepolisian berhasil mengembangkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus affiliator binary option Indra Kenz.
Ada salah seorang sosok yang resmi ditetapkan menjadi tersangka, tetapi tak seperti Indra Kenz yang seorang affiliator binary option.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari laman website Antara, sosok tersangka baru atas kasus Indra Kenz ini bernama Brian Edgar Nababan.
Brian Edgar Nababan ini menjadi tersangka baru terkait kasus binary option melalui platform Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Brian telah ditahan sejak 1 April 2022.
Tersangka baru kasus binary option ini akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan.