Adapun 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor. Empat tim tersebut adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar, Minggu 3 April 2022 dan Doa Berlindung dari Kemalasan
Zaidul juga menyatakan, korban telah melakukan beberapa kali transaksi dengan mentransfer ke berbagai rekening.
“Dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi ke beberapa nomor rekening milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.
Dalam peristiwa ini, para korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.***