JURNAL SOREANG - Perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Juda Sihotang kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebihlah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang, dari LQ Indonesia Law Firm, dikutip dari Instagram @lqindonesia.
Baca Juga: Unik dan Menarik! Negara Ini Gagal Lolos ke Piala Dunia, Setelah Menjadi Juara Euro
Juda juga mengatakan laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," kata Juda.
Juda juga menambahkan korban melaporkan tersangka dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korban pun tersebar di beberapa daerah.