JURNAL SOREANG – Pilot sekaligus YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent, namanya mencuat di tengah kasus trading binary option Oxtrade.
Sebelumnya, video Vincent Raditya viral, dalam rekaman video tersebut memperlihatkan bahwa Vincent Raditya tengah pamer mobil hasil dari bermain trading binary option Oxtrade.
Tidak hanya itu, video Vincent Raditya yang tengah mengajarkan cara bermain trading binary option Oxtrade juga sempat viral di media sosial.
Kasus robot trading pun semakin mencuat baru-baru ini, lantaran nama Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus trading binary option Oxtrade
Vincent Raditya juga diduga sebagai affiliator trading binary option Oxtrade.
Pada Kamis, 31 Maret 2022, Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF yang mengaku sebagai korban trading binary option Oxtrade.
Selanjutnya, laporan FF dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto juga membenarkan hal tersebut.
"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," kata Irsan Gusfrianto, pada Kamis, 31 Maret 2022.
Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menambahkan bahwa kliennya tergiur untuk bergabung trading binary option Oxtrade.
Menurutnya, kliennya mengetahui dari unggahan Vincent Raditya yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.
"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky, dikutip JurnalSoreang-Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 1 April 2022.
Berdasarkan informasi, Vincent Raditya mengajarkan cara bermain trading binary optionmelalui aplikasi Oxtrade di grup.
Edukasi yang diberikan salah satunya yakni cara menebak bagaimana naik dan turun di trading binary option Oxtrade.
Prisky pun membandingkan kasus binary option Oxtrade yang menyeret nama Vincent Raditya dengan kasus binary option yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak jauh berbeda denga napa yang dilakukan Vincent Raditya dalam menggaet member binary option Oxtrade.
Baca Juga: Apresiasi Rakyat Portugal Melihat Perjuangan Ronaldo dan Pepe, Akankah Jadi Piala Dunia Terakhir?
"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Vincent Raditya terkait laporan terhadap dirinya atas kasus binary option Oxtrade tersebut.***